Wakil Ketua Komisi XI
DPR Harry Azhar Azis mengatakan penerimaan pajak dari Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) yang masih beromzet minim justru
akan mencederai harga konsumsi untuk kalangan menengah ke bawah dan mengusik
perkembangan UKM. Pasalnya, sebagian besar UKM akan meningkatkan harga barang
produksi untuk menyesuaikan beban biaya yang ditanggung. Kenaikan harga barang
tentu akan menimbulkan dampak inflasi, meskipun tidak signifikan.
“Kalau pengenaan PPN
itu nanti korbannya konsumen PKP. Kalau kena pajak otomatis mereka meningkatkan
harga, seperti pangan dan harga beli di masyarakat, seperti kasus Warteg waktu
itu,” ujar Harry kepada Bisnis, hari ini, (13/02).
Seperti diberitakan
sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan pengenaan pajak bagi
pelaku UKM. Usaha kecil dan menengah dengan omset berkisar Rp300 juta Rp4,8
miliar akan dikenakan PPh 1% dan PPN 1%. Sedangkan usaha mikro dengan omset
lebih rendah dari Rp300 juta rencananya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%.
Ditjen Pajak juga mempertimbangkan
untuk menurunkan batas maksimal omset PKP, dari Rp600 juta menjadi Rp300 juta.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaring lebih banyak pendapatan dari wajib
pajak badan yang berpendapatan Rp300 juta ke atas.
Harry menilai
pemerintah hanya mencari pekerjaan baru yang lebih rumit dengan menambah jumlah
wajib pajak yang tidak semestinya.“Coba saja kalkulasikan lalu bandingkan,
penambahan wajib pajak dari UKM atau pendapatan pajak dari wajib pajak badan
besar-besar yang hilang, itu lebih banyak mana?” Tanya Harry.
Menurut dia, Ditjen
Pajak seharusnya berupaya keras fokus merangkum penerimaan fiskal dari wajib
pajak badan yang sudah terdaftar, ketimbang menambah pekerjaan yang belum tentu
bisa terselesaikan. “Kemarin saja belum berhasil menambah pendapatan pajak,
sekarang mencari-cari lagi pekerjaan baru. Lebih baik yang besar-besar dulu
saja sekarang dibenahi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditjen
Pajak melaporkan dari sekitar 700.000 pengusaha kena pajak yang terdaftar,
hanya 42% atau sekitar 290.000 yang patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT)
masa PPN.
Hestu Yoga Saksama,
Kepala Sub-Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya, menuturkan rata-rata setiap tahun jumlah PKP bertambah sekitar
10.000-20.000. Posisi terakhir per 31 Desember 2011, jumlah PKP terdata sekitar
700.000, meningkat dari posisi April 2011 yang sebanyak 684.000 PKP.
Pengenaan pajak untuk
UKM, menurut Harry, harus didahului dengan sosialisasi yang baik dan melalui
proses yang panjang yakni sekitar tiga tahun. Hal ini dilakukan untuk memberi
kesempatan pelaku usaha kecil beradaptasi dan membenahi strukturnya.
http://www.bisnis.com/articles/pajak-ukm-mengusik-perkembangan-usaha-kecil-beromset-minim